Minggu, 10 September 2017

Negara Islam: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Islam merupakan agama dengan jumlah penganut terbesar kedua di dunia. Jumlah populasi yang menganut agama Islam hampir mencapai 1,6 milyar, yang tersebar di seluruh dunia dan mayoritas menetap di kawasan Asia seperti Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, dan masih banyak lagi. Dengan jumlah populasi yang begitu tinggi, beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam menyatakan diri sebagai negara Islam.

Apa sih, sebenarnya negara Islam itu?

Menurut beberapa situs yang pernah saya baca belakangan ini, banyak yang mendefinisikan negara Islam sebagai negara yang menggunakan Syariah Islam sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan, hukum, dan hubungan sosial. Hukum Islam dipegang dengan teguh, dan merupakan hukum tertinggi di negara-negara Islam.
Negara Islam sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu negara yang menyatakan Islam sebagai agama negara, negara Islam netral, dan negara Islam sekuler. 

Negara yang menyatakan Islam sebagai agama negara dapat kita ambil contohnya lewat negara tetangga kita, Malaysia. Mayoritas penduduk Malaysia beragama Islam, dan agama Islam sendiri sangatlah diakui di negara ini. Dan sebagai negara Islam, syariah Islam menjadi salah satu hukum yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Ini dibuktikan dengan adanya Pengadilan Syariah dan pembentukan komite-komite khusus yang menelaah struktur, yuridiksi, dan wewenang Pengadilan Syari’ah. Selain itu, di Malaysia sendiri sudah menetapkan Undang-Undang yang berlandaskan syariah Islam, seperti UU Administrasi Pengadilan Kelantan, UU Mahkamah Syari’ah Kedah dan UU Administrasi Hukum Islam, walaupun hukum di negara ini masih banyak dipengaruhi oleh hukum adat Inggris.

Yang kedua adalah negara Islam netral, yaitu negara yang nyaris seluruh penduduknya beragama Islam meskipun agama Islam tidak dijadikan agama negara. Hukum Islam juga tetap berlaku walaupun tidak disebutkan posisinya dalam konstitusi negara. Contohnya bisa diambil dari negara kita sendiri, Indonesia. Di Indonesia, meskipun masyarakatnya sangatlah heterogen, agama Islam tetap menjadi agama dengan jumlah populasi terbesar dan memiliki pengaruh yang kuat terhadap jalannya pemerintahan di Indonesia. Indonesia sendiri menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia, meskipun negara ini tidak menjadikan agama Islam sebagai agama negara.

Yang terakhir adalah negara Islam sekuler. Sebagaimana yang kita tahu, negara sekuler adalah negara yang memisahkan antara kepentingan individu dengan kepentingan negara. Negara sekuler sendiri menempatkan agama dalam ranah kepentingan individu/privat. Negara sekuler melepaskan ideologi negara dari pengaruh  dan kepentingan agama, dan negara sekuler juga tidak mengatur dan tidak ikut campur tangan atas masalah agama. 

Contoh negara Islam sekuler yang paling umum adalah Turki. Turki, yang diakui sebagai negara Islam selama Kesultanan Utsmaniyah, telah menyatakan diri sebagai negara sekuler. Tidak ada kewajiban bagi seorang warga negara untuk beragama Islam di Turki dan penganut agama Islam tetap diakui dan diterima sebagai warga negara. 

Yang membedakan negara Islam sekuler dan Islam netral, seperti Turki dan Indonesia, adalah konstitusi di Turki dengan tegas memisahkan urusan agama dengan urusan negara, sedangkan konstitusi di Indonesia mengakui keberadaan agama dalam urusan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar