Islam merupakan agama dengan jumlah penganut terbesar kedua
di dunia. Jumlah populasi yang menganut agama Islam hampir mencapai 1,6 milyar,
yang tersebar di seluruh dunia dan mayoritas menetap di kawasan Asia seperti
Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, dan masih banyak lagi. Dengan jumlah
populasi yang begitu tinggi, beberapa negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam menyatakan diri sebagai negara Islam.
Apa sih, sebenarnya negara Islam itu?
Menurut beberapa situs yang pernah saya baca belakangan ini,
banyak yang mendefinisikan negara Islam sebagai negara yang menggunakan Syariah
Islam sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan, hukum, dan hubungan sosial.
Hukum Islam dipegang dengan teguh, dan merupakan hukum tertinggi di negara-negara
Islam.
Negara Islam sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu negara
yang menyatakan Islam sebagai agama negara, negara Islam netral, dan negara
Islam sekuler.
Negara yang menyatakan Islam sebagai agama negara dapat kita
ambil contohnya lewat negara tetangga kita, Malaysia. Mayoritas penduduk
Malaysia beragama Islam, dan agama Islam sendiri sangatlah diakui di negara
ini. Dan sebagai negara Islam, syariah Islam menjadi salah satu hukum yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Ini dibuktikan dengan adanya Pengadilan
Syariah dan pembentukan komite-komite khusus yang menelaah struktur, yuridiksi,
dan wewenang Pengadilan Syari’ah. Selain itu, di Malaysia sendiri sudah
menetapkan Undang-Undang yang berlandaskan syariah Islam, seperti UU
Administrasi Pengadilan Kelantan, UU Mahkamah Syari’ah Kedah dan UU
Administrasi Hukum Islam, walaupun hukum di negara ini masih banyak dipengaruhi
oleh hukum adat Inggris.
Yang kedua adalah negara Islam netral, yaitu negara yang
nyaris seluruh penduduknya beragama Islam meskipun agama Islam tidak dijadikan
agama negara. Hukum Islam juga tetap berlaku walaupun tidak disebutkan
posisinya dalam konstitusi negara. Contohnya bisa diambil dari negara kita
sendiri, Indonesia. Di Indonesia, meskipun masyarakatnya sangatlah heterogen,
agama Islam tetap menjadi agama dengan jumlah populasi terbesar dan memiliki
pengaruh yang kuat terhadap jalannya pemerintahan di Indonesia. Indonesia
sendiri menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah penganut agama
Islam terbesar di dunia, meskipun negara ini tidak menjadikan agama Islam
sebagai agama negara.
Yang
terakhir adalah negara Islam sekuler. Sebagaimana yang kita tahu, negara
sekuler adalah negara yang memisahkan antara kepentingan individu dengan
kepentingan negara. Negara sekuler sendiri menempatkan agama dalam ranah
kepentingan individu/privat. Negara sekuler melepaskan ideologi negara dari
pengaruh dan kepentingan agama, dan negara sekuler juga tidak mengatur
dan tidak ikut campur tangan atas masalah agama.
Contoh negara
Islam sekuler yang paling umum adalah Turki. Turki, yang diakui sebagai negara
Islam selama Kesultanan Utsmaniyah, telah menyatakan diri sebagai negara
sekuler. Tidak ada kewajiban bagi seorang warga negara untuk beragama Islam di
Turki dan penganut agama Islam tetap diakui dan diterima sebagai warga negara.
Yang
membedakan negara Islam sekuler dan Islam netral, seperti Turki dan Indonesia,
adalah konstitusi di Turki dengan tegas memisahkan urusan agama dengan urusan
negara, sedangkan konstitusi di Indonesia mengakui keberadaan agama dalam
urusan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar